Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI KEMENTAN: Staf Ahli Menteri Amran Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015 Hasanuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengendali Tanaman (OPT) pada 2013.n

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015 Hasanuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengendali Tanaman (OPT) pada 2013.

Selain Hasanuddin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Eko Mardiyanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian serta pihak swasta yakni Sutrisno pada Januari lalu. Ketiganya diduga melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Juli 2015, Hasanudin Ibrahim diangkat sebagai Staf Ahli bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional oleh Menteri Pertanian saat ini, Amran Sulaiman. Menteri Pertanian sebelumnya, Suswono melantik Hasanudin sebagai Dirjen Hortikultura pada November 2010.

"Diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara terkait dengan pengadaan fasilitas sarana pengadaan OPT untuk diserahkan kepada masyarakat dan pemerintah anggaran 2013," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Dia menuturkan kontrak pengadaan sarana tersebut mencapai Rp18 miliar sedangkan dugaan kerugian negara mencapai Rp10 miliar. Yuyuk mengungkapkan pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan kepada ketiganya sebagai tersangka.

Dia menuturkan penerima sarana OPT itu adalah petani namun dalam prosesnya terdapat penggelembungan harga, namun tak menyebutkan secara detil di mana lokasinya. KPK menyatakan saat ini lembaganya tengah memfokuskan pencegahan korupsi di sektor pangan.

KPK sebelumnya melakukan kajian dan menemukan adanya sejumlah permasalahan di sektor regulasi, tata niaga dan pengwasan. Yuyuk mengungkapkan dengan adanya laporan dari masyarakat soal ini, KPK kemudian mengembangkan penyelidikan.

Bekas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menuturkan pemberantasan korupsi harus seiring dengan upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di antaranya adalah soal ketahanan pangan dan infrastruktur.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan alokasi besar yakni Rp103 triliun pada tahun ini. Sedangkan Kementerian Pertanian mendapatkan alokasi dana mencapai Rp32,85 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper