Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POLUSI ASAP: Warga Riau Ajukan Tiga Gugatan Sekaligus

Warga Riau akan melakukan tiga gugatan hukum sekaligus kepada pemerintah terkait dengan tidak dilindunginya hak-hak warga negara dalam kasus polusi asap karena pembakaran hutan dan lahan di provinsi tersebut
Kabut asap. /Antara
Kabut asap. /Antara
Bisnis.com, JAKARTA-- Warga Riau akan melakukan tiga gugatan hukum sekaligus kepada pemerintah terkait dengan tidak dilindunginya hak-hak warga negara dalam kasus polusi asap karena pembakaran hutan dan lahan di provinsi tersebut.
 
Hal itu disampaikan sekelompok warga Riau yang tergabung dalam gerakan #melawanasap di Pekanbaru, kemarin. Riko Kurniawan, salah seorang warga, menuturkan tiga gugatan itu adalah gugatan perwakilan kelompok (class action), gugatan warga negara (citizen law suit) dan gugatan organisasi (legal standing).
 
Dia menuturkan tiga gugatan itu menunjukkan bagaimana hak-hak warga negara selama ini tak dilindungi dan  dipenuhi oleh negara. Selain itu, paparnya, persoalan itu melibatkan korporasi yang diduga secara sengaja membakar konsesinya.
 
"Gugatan itu menunjukkan warga sebagai subjek yang terkena langsung dampak asap tanpa ada perhatian yang layak dari pemerintah," kata Riko dalam keterangannya, kemarin.
 
Gerakan #melawanasap mencatat sedikitnya tiga orang telah meninggal dunia akibat polusi asap yang sampai kini terus menyelimuti Riau. Oleh karena itu, paparnya, pemerintah harus bertanggung jawab atas hak hidup berupa udara yang bersih dan sehat.
 
Al Azhar, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, menuturkan pihaknya pun mendorong pemerintah daerah yang warganya terpapar asap karena pembakaran hutan dan lahan untuk mengajukan hak gugat terhadap perusahaan yang diduga membakar lahan. Khusus Riau, paparnya, sedikitnya terdapat 12 perusahaan di bidang hutan tanaman industri yang melakukan pembakaran hutan dan lahan gambut.
 
 
UPAYA TERAKHIR
 
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat  setidaknya 5.669 titik api berada di wilayah hutan tanaman industri, dan 9.168 titik lainnya ada di perkebunan kelapa sawit.  Analisis organisasi itu menyebutkan terdapat 5.672 titik api ada di Kalimantan Tengah, 2.495 di Kalimantan Barat, 1.005 di Riau, 4.416 di Sumatra Selatan, dan 2.842 di Jambi.
 
Walhi juga mencatat, penderita jnfeksi saluran pernapasan akut mencapai 20.471 orang, di Kalimantan Tengah 15.138 orang, Sumatra Selatan 28.000 orang, dan Kalimantan Barat 10.010 orang.
 
Heri Budiman, warga Riau lainnya, menyatakan pihaknya mengajak warga Riau lainnya untuk mengajukan gugatan hukum terkait dengan tidak dipenuhinya hak-hak untuk hidup sehat tersebut. Dia menuturkan gerakan itu juga membuka pos pengaduan korban akibat polusi asap karena pembakaran hutan dan lahan.
 
“Barangkali ini adalah upaya terakhir yang bisa dilakukan sebelum benar-benar mati. Kami mengajak masyarakat Riau untuk  menggunakan hak hukumnya untuk melakukan gugatan hukum,” kata Heri.
 
Gerakan #melawanasap menyatakan pos pengaduan itu akan memberikan konsultasi hukum bagi warga yang ingin mengetahui hak-hak apa saja yang diduga dilanggar oleh negara sebelum melakukan gugatan hukum. Gerakan itu juga menegaskan selama ini aksi non-hukum telah dilakukan, macam demonstrasi, namun tak ada perubahan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper