Pak Rudiantara, hentikan Iklan Rokok #StopIklanRokok

Pak Rudiantara, hentikan Iklan Rokok #StopIklanRokok

Dimulai
26 Mei 2013
Mempetisi
Komisi Penyiaran Indonesia dan
Tanda tangan: 8.801Tujuan Berikutnya: 10.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Smoke Free Agents

English Version

Remaja hari ini adalah calon pelanggan tetap hari esok karena mayoritas perokok memulai merokok ketika remaja…” (Laporan Peneliti Myron E. Johnson ke Wakil Presiden Riset dan Pengembangan Phillip Morris)

Kami adalah anak muda yang sangat mencintai Indonesia. Kemajuan negeri ini juga harus dilakukan bersama, bukan seorang diri.

Keprihatinan kami dan teman-teman lainnya teramat dalam dengan tingginya perokok di Indonesia seakan orang Indonesia tidak peduli pada kesehatannya. Namun, ini keadaan ini terjadi tidak lepas akibat iklan-iklan rokok yang saat ini begitu massif bebas leluasa “merayu” kita semua untuk menjadi perokok.

Industri rokok menggunakan semua jenis iklan untuk mempromosikan produknya di semua media, baik media cetak, elektronik, online, sampai media luar ruang. Kelemahan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan masih memperbolehkan industri rokok beriklan di seluruh media (pasal 16 ayat 1). BATASAN yang ada hanyalah pada jam tayang iklan di televisi, yakni dari mulai pukul 21.30 – 05.00 (pasal 16 ayat 3) serta larangan menampilkan bentuk rokok dan orang yang sedang merokok (pasal 17). Namun, batasan ini terbukti tidak efektif dalam membatasi periklanan rokok di Indonesia, justru hanya membuat iklan rokok semakin kreatif untuk mencari cara lain.

Yang ironis, rata-rata remaja mulai merokok pada usia 14 tahun, 31,5 persen remaja mulai merokok usia 15 tahun, 1,9 persen pada usia 4 tahun, 46,3 persen remaja berpendapat iklan rokok memiliki pengaruh yang besar untuk mulai merokok, dan 29 persen remaja perokok menyalakan rokoknya ketika melihat iklan rokok pada saat tidak merokok.* Paparan iklan rokok di semua ruang sejak kanak-kanak juga membuat anak-anak menganggap merokok adalah hal yang biasa/wajar, terlebih dengan pencitraan yang dibangun oleh iklan-iklan rokok seakan “menantang” anak-anak dan remaja untuk segera terlihat dewasa dan keren dengan merokok. 

Kenyataannya, saat ini sudah tidak ada lagi ruang yang aman bagi anak dan remaja dari iklan rokok. Mereka terpapar iklan-iklan rokok dimanapun mereka berada; disekitar sekolah, sepanjang jalan menuju sekolah, warung-warung sekitar rumah, jalanan menuju sekolah, di taman-taman, di mall, di tempat mereka berolahraga, juga di tempat rekreasi. Akibatnya, kita bisa dengan mudah menemukan anak-anak atau remaja merokok di gang-gang tersempit sekalipun, bahkan yang masih usia balita. Apakah tidak malu kita mendapat sebutan “Baby Smoker Country”? Apakah tidak sedih Indonesia “melahirkan” perokok-perokok muda dengan cepat dibanding negara-negara lain? Apa belum cukup kita menempati posisi dengan jumlah perokok tertinggi di dunia setelah Cina dan India? Apa tidak juga cukup keuntungan industri rokok yang didapat dari sepertiga penduduk Indonesia yang telah menjadi pelanggan setia produk adiktifnya?

Maka jalan paling efektif mencegah adik-adik kami mulai merokok adalah dengan PELARANGAN TOTAL IKLAN ROKOK. Stop iklan rokok sekarang juga dan bersihkan Indonesia dari segala promosi produk yang berbahaya bagi kesehatan. Indonesia tidak boleh kehilangan bonus demografi dari anak-anak yang sekarang jadi sasaran iklan rokok demi membela industri rokok agar mereka mendapat “pelanggan baru setia”. Indonesia tidak boleh lagi tertinggal dari negara-negara tetangga yang sudah lebih maju dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada rakyatnya (Singapura, Thailand, Vietnam, Singapura, Filipina, Kamboja, dan Laos sudah menerapkan pelarangan iklan rokok di negaranya).

Karena itu, kami bersama teman-teman remaja lainnya, meminta dengan segala hormat kepada Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Republik Indonesia agar secara tegas menerapkan STOP TOTAL (bukan pembatasan!) iklan rokok di semua media penyiaran. Begitu juga dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta agar tidak lagi memberikan ijin penayangan iklan rokok di media luar ruang (billboard, videotron, dan bentuk lainnya) di seluruh wilayah DKI Jakarta sebagai contoh daerah-daerah lain. Semua ini bertujuan agar anak-anak Indonesia tidak lagi menjadi taruhan bisnis demi keuntungan semata dari iklan-iklan rokok di seluruh media penyiaran dan media luar ruang yang justru akan mempertaruhkan masa depan mereka kelak.

Melindungi anak dan remaja dari dampak bahaya tembakau adalah investasi jangka panjang bagi bangsa ini. STOP IKLAN ROKOK sekarang demi masa depan bangsa Indonesia.

 

­­*) Sumber: Komnas Anak, Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Prof DR. Uhamka.

Dukung sekarang
Tanda tangan: 8.801Tujuan Berikutnya: 10.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan